Rabu, 10 Juni 2009

FENOMENA KASUS DI PENGADILAN AGAMA CIKARANG

Dari beberapa perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cikarang, selain perkara CG = Cerai Gugat, CT = Cerai Talak, dan akibat yuridis dari kedua perkara tersebut. Yang paling marak akhir - akhir ini dan sering muncul kep Pengadilan adalah kasus "Penetapan Ahli Waris", muncul sebuah pertanyaan dari saya, "Fenomena apakah yang sedang terjadi pada masyarakat Kabupaten Bekasi?", saya berusaha mencari tahu akar masalah dari pertanyaan tersebut. Ternyata bahwa, saat ini nilai jual tanah dan bangunan cukup komersial apalagi jika obyek tanah / bangunan terletak di tempat yang strategis, ini sudah barang tentu sangat menggiurkan bagi pemilik tanah tersebut. Bisa dibayangkan harga tanah di pinggir jalan protokol kalau permeter saja rata - rata sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), kalau mempunyai luas tanah 250 M2 berarti 250 M2 x 2.000.000,- = Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sebuah nilai yang cukup fantastis. Bagi ahli waris yang orang tuanya meninggalkan harta warisan (tirkah) berupa tanah atau bangunan yang terletak di pinggir jalan protokol, hal ini tentu sangat menggembirakan mereka. Sebab, dengan modal warisan dari orang tua mereka seluas seperti di atas misalnya, tentu sangat bernilai mengingat tanah - tanah di Kabupaten ini sangat bernilai komersial. Sebagai praktisi hukum di Pengadilan Agama, saya secara intens terus menerus memantau perkembangannya, di samping mencari solusi - solusi hukum sejalan dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Diskusi - diskusi personal, baik antar sesama hakim maupun dengan unsur pimpinan senantiasa dihidupkan, karena hukum itu senantiasa berubah dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat. Di samping itu, perlu kehati-hatian dalam mengkonstruk hukum baru, agar tidak terjadi "un profesional conduct" dalam mengadili suatu perkara, sambil tetap merespons aspirasi dari para pencari keadilan "justiciabelen". Yang perlu disadari oleh masyarakat adalah segala sesuatu yang menyangkut sengketa warisan hendaklah diselesaikan secara musyawarah bukan dengan amarah, sebab kalau diselesaikan dengan amarah maka akan berakibat pertentangan di antara keluarga sendiri bahkan mungkin akan memutuskan tali silaturrahmi. Mungkin kalau para ahli mendengar jeritan (keluhan orang tua mereka) di alam barzah, maka para ahli waris yang berseteru akan tersadar. Sebagai ilustrasi dari tulisan ini akan dikutipkan sebuah kasus yang terjadi di masa Rasulullah SAW: Pada suatu hari datang menghadap kepada Rasulullah dua orang yang bersengketa, satu di antara kedua orang tersebut mampu berargumentasi secara fasih (alhanu = fasih) mengurai gugatan dalam posita yang runtut dan meyakinkan, sementara yang satunya lagi orang yang buta hukum, lalu Rasulullah bersabda: "Di antara kalian berdua ada yang secara fasih berargumentasi mengurai posita dan fakta-fakta sehingga mampu meyakinkan aku, akan tetapi yang perlu kalian ketahui sekiranya di antara kalian ada yang aku menangkan karena kefasihannya menguraikan gugatan dan fakta-fakta di hadapanku, ingat barang siapa yang mengambil hak orang lain, maka sesungguhnya ia telah mengambil bagian dari api neraka (qith'atan min al-naar), mendengar perkataan Rasulullah tersebut, orang yang pertama yang fasih berargumentasi dalam menguraikan posita menyadari bahwa, tanah yang menjadi obyek sengketa memang bukan miliknya, akan tetapi milik kawannya, kemudian ia serahkan tanah tersebut kepada kawannya tadi.

1 komentar:

alfachdan0369 mengatakan...

cikarang memang unik beh .... unik dan unik pokoknya ..... he he ... blognya cakep neh