Jumat, 12 Juni 2009

MANAJEMEN PERSIDANGAN

Masyarakat menginginkan proses beracara di Pengadilan Agama belangsung cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dengan semangat undang-undang. Keinginan masyarakat tersebut sangat menyentuh para ketua majelis pemeriksa perkara. Sebenarnya aspirasi seperti itu menjadi pe-er (pekerjaan rumah) bagi pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Agama utamanya para hakim. Untuk memfolow upi aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut, Ketua Pengadilan Agama (d.h.i) Cikarang yaitu Bapak Drs. Ruslan Abd. Gani, MH telah memulai memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran / aparat peradilan agar memberikan pelayanan yang prima, effesien dan efektif sehingga masyarakat pencari keadilan merasa terpuaskan. Dalam arahan Bapak Ketua tersebut yang pertama: Tentang Litigasi; sebagai gerbang pertama pelayanan bagi pencari keadilan, hendaknya memperdalam, mempelajari kembali syarat-syarat untuk surat gugatan atau permohonan, agar antara fakta kejadian dan fakta hukum sinkron atau antara posita dengan petitum selaras, sehingga tujuan dari gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pengaju perkara menjadi tidak sia-sia (ilusoir) yang mengakibatkan pengaju perkara merasa kecewa berat. Sebab tidak jarang begitu perkara yang disidangkan banyak koreksi dan perbaikan dari majelis yang bersangkutan. Hal ini tentunya akan memperlambat jalannya sebuah persidangan. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan, sangat diperlukan petugas yang lincah, cekatan, mengerti dan menguasai secara tepat teknologi informasi (IT), sebab pelayanan perkara di Pengadilan Agama sudah berbasis SIADPA (Sistem Informasi dan Administrasi Peradilan Agama). Karenanya butuh tenaga-tenaga yang mempunyai skill, ketrampilan dan keahlian di bidang ini. Yang kedua: Petugas yang melayani litigasi tersebut, hendaknya bersikap komunikatif dan dialogis serta fleksibel dalam melayani dan menghadapi para pencari keadilan. Sehingga di samping, masyarakat merasa dilayani dengan baik juga terkesan penuh keakraban dan kekeluargaan sesuai dengan karakteristik Pengadilan Agama yang disebut "Family Court" . Yang ketiga: Menyoroti Ketua Majelis pemeriksa perkara, beliau memberikan arahan dengan catatan tidak mengintervensi otoritas dan kemerdekaan majelis dalam memeriksa sebuah perkara. Beliau menyampaikan pandangannya dengan tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap Ketua Majelis, hendaknya pemeriksaan perkara disederhanakan sambil tetap memperhatikan hukum acara yang berlaku dam kualitas hukum materiilnya misalnya, dalam persidangan hari itu terdapat 20 perkara yang akan disidangkan hendaknya majelis sudah mengkalkulasikan alokasi waktu pemeriksaan dengan jumlah perkara yang ditangani. Hal ini untuk mengefesienkan waktu dan jangan sampai masyarakat jenuh menunggu giliran panggilan sidang, akhirnya oleh karena menunggu terlalu lama, ada para pihak yang tertidur di kursi ruang tunggu, dan yang lebih memperihatinkan adalah mereka yang sudah lama menunggu belum juga dipanggil masuk, akhirnya pulang lagi ke rumahnya karena alasan ada pekerjaan yang mendesak yang harus diselesaikan. Yang ketiga: majelis itu terdiri dari Ketua, Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, termasuk Panitera Sidang. Ketua Majelis sudah menentukan agenda sidang misalnya, hari ini ada beberapa perkara yang akan diputus, maka tehnisnya adalah ketika hakim anggota I memeriksa saksi, maka hakim anggota II diserahkan untuk mengisi instrumen amar putusan untuk diserahkan ke petugas register untuk dicatatkan setelah persidangan selesai. Atau sebaliknya, hakim anggota II sedang memeriksa saksi, maka hakim anggota I mengonsep amar putusan, tergantung situasi. Ini semua adalah bertujuan untuk mengefesienkan waktu persidangan agar tidak berlarut-larut menunggu. Atau tehnis lain bisa saja untuk perkara-perkara baru sudah tentu akan ditunda untuk acara mediasi, maka bisa didahulukan pemeriksaannya mengingat sifatnya hanya penundaan pemeriksaan, sambil menunggu hasil mediasi (laporan mediator). Sedangkan untuk perkara yang agendanya pembuktikan dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa saja diakhirkan sebab prosesnya agak membutuhkan waktu yang relatif lama. Kemudian yang keempat: Ditekankan oleh beliau kepada seluruh Ketua Majelis agar memeriksa, menyelesaikan berkas perkara dengan mempedomani pola bindalmin yang sudah diintruksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sebab di antara tiga Pengadilan Agama berada di wilayah yurisdiksi PTA BAndung, maka Pengadilan Agama Cikarang sudah dijadikan pilot projek oleh KPTA tersebut dalam soal penerapan BINDALMIN. Untuk mempertahankan citra bahwa Pengadilan Agama Cikarang salah satu PA yang terbaik dalam aplikasi BINDALMIN yang sesungguhkan sebuah amanah yang cukup berat, maka tidak bisa tidak, kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Cikarang untuk tetap mengacu kepada aturan-aturan yang ada. Rapat dihadiri oleh :
1. Ketua PA. Cikarang    : Drs. H. RUSLAN ABD. GANI, MH
2. Panitera / Sekretaris : SUMARDI, S.Ag
3. Hakim - Hakim : 3.1. Drs. HASAN BASRI, SH. MH
                                   3.2. Drs. SUYADI
                                   3.3. Drs. M. ANSHORI, SH.MH
                                   3.4. Drs. H. SYARIF HIDAYAT, SH
                                   3.5. Drs. AYP, MH
                                   3.6. Dra. Hj. SITI SABIHAH, SH. MH
                                   3.7.  MAHDI RASYIDI, SH 

Tidak ada komentar: